PENCAK SILAT
PERATURAN PERTANDINGAN PENCAK SILAT
Peraturan
Pertandingan Pencak Silat di Indonesia memuat tentang Ketentuan
Bertanding, yang meliputi Ketentuan Kemenangan, Ketentuan Hukum Pesilat, dan
Ketentuan Penilain. Baik kita kupas tentang Peraturan Pertandingan Pencak Silat
sebagai berikut:
1. Ketentuan Bertanding
a. Pertandingan Pencak silat dilakukan oleh dua pesilat yang saling berhadapan untuk mencapai prestasi.
1. Ketentuan Bertanding
a. Pertandingan Pencak silat dilakukan oleh dua pesilat yang saling berhadapan untuk mencapai prestasi.
- Melakukan pembelaan (hindaran, elakan dan tangkisan)
- Melakukan serangan pada sasaran (serangan tangan dan kaki)
- Menjatuhkan lawan.
- Mengunci lawan.
b.
Pertandingan pencak silat dilakukan dalam 3 babak, dangan masing-masing babak
selama 2 menit dan istirahat antara babak 1 menit.
c. Ketentuan Pertandingan
c. Ketentuan Pertandingan
- Setiap pembela dan serangan harus berpola dasi sikap awal, pasangan, langkah serta adanya koordinasi dalam melakukan serangan/pembelaan harus kembali kepada sikap awal/pasang.
- Serangan beruntun harus tersusun dengan teratur dan berangkai dengan berbagai cara ke arah sasaran, sebanyak-banyaknya 4 jenis serangan
- Mematuhi ketentuan mengenai sasaran, larangan-larangan dan kaidah pencak silat dan ketentuan-ketentuan perwasitan umumnya.
d.
Pertandingan Pencak silat dipimpin oleh satu rang wasit dan lima orang juri.
2. Ketentuan-ketentuan Kemenangan
Peraturan pertandingan Pencak silat memuat ketentuan kemenangan sebagai berikut:
a. Menang angka, jika pertandingan selesai 3 babak dan juri memenangkan salah satu pesilat dengan jumlahh angka lebih banyak dari lawannya.
b. Menang teknik jika lawannya tidak bisa melanjutkan pertandingan karena;
2. Ketentuan-ketentuan Kemenangan
Peraturan pertandingan Pencak silat memuat ketentuan kemenangan sebagai berikut:
a. Menang angka, jika pertandingan selesai 3 babak dan juri memenangkan salah satu pesilat dengan jumlahh angka lebih banyak dari lawannya.
b. Menang teknik jika lawannya tidak bisa melanjutkan pertandingan karena;
- Menyatakan diri tidak dapat meneruskan pertandingan
- Atas keputusa dokter pertandingan, karena kondisi atlet mungkin membahayakannang mutlak
- Atas permintaan pelatih
c. Menang
mutlak, jika lawannya jatuh karena serangan yang sah dan tidak sadar setelah
hitungan wasit sampai ke-10 dalam waktu 10 detik.
d. Menang diskwalifikasi, jika:
d. Menang diskwalifikasi, jika:
- Lawan mendapat peringatan ke-3 setelah peringatan ke-2
- Lawan melakukan pelanggaran berat yang diberikan hukuman langsung diskwalifikasi.
- Lawan melakukan pelanggaran tingkat pertama dan lawan cedera dan tidak dapat melanjutkan pertandingan atas keputusan dokter pertandingan.
e. Menang
karena pertandingan tidak seimbang
f. Menang karena lawan tidak hadir dalam pertandingan atau mengundurkan diri.
3. Ketentuan Hukum Kepada Pesilat
Peraturan Pertandingan pencak silat memuat ketentuan hukum kepada pecak silat sebagai berikut:\
a. Teguran, diberikan bila pesilat melakukan pelanggaran ringan.
f. Menang karena lawan tidak hadir dalam pertandingan atau mengundurkan diri.
3. Ketentuan Hukum Kepada Pesilat
Peraturan Pertandingan pencak silat memuat ketentuan hukum kepada pecak silat sebagai berikut:\
a. Teguran, diberikan bila pesilat melakukan pelanggaran ringan.
- Teguran I, nilai dikurangi satu (1)
- Teguran II, nilai dikurangi dua (2)
b.
Peringatan I, jika pesilat mendapat teguran ke-3 dalam satu babak akibat
pelanggaran ringan. Peringatan ini di kurangi lima (5)
c. Peringatan II, diberikan bila pesilat mendapat Peringatan I, Peingatan II, nilai dikurangi sepuluh (10)
d. Diskwalifikasi diberikan bila pesilat:
c. Peringatan II, diberikan bila pesilat mendapat Peringatan I, Peingatan II, nilai dikurangi sepuluh (10)
d. Diskwalifikasi diberikan bila pesilat:
- Mendapat peringatan setelah peringatan II
- Melakukan pelanggaran berat yang didorong oleh unsur kesengajaan yang bertentangan dengan norma keolahragaan
- Melakukan pelanggaran tingkat pertama dan lawan cidera tidak dapat melanjutkan pertandingan atas keputusan dokter perandingan.
4. Ketentuan
Penilaian
Ketentuan penilaian dalam peraturan pertandingan pencak silat adalah sebagai berikut:
a. Nilai 1 (satu)
Ketentuan penilaian dalam peraturan pertandingan pencak silat adalah sebagai berikut:
a. Nilai 1 (satu)
- Elakan/tangkisan yang berhasil yang berlangsung disusul oleh serangan yang masuk pada sasaran, atau teknik jatuhan yang berhasil
- Serangan tangan yang maasuk pada sasaran
b. Nilai 2
(dua)
- Serangan kaki yang masuk pada sasaran
c. Nilai 3
(tiga)
- Menjatuhkan lawan
d. Nilai 4
(empat)
- Mengunci lawan
e. Selain
nilai-nilai di atas diberikan nilai kerapian teknik, yaitu penilaian atas
kaidah-kaidah permainan pencak silat, dengan nilai terendah 2 (dua) dan nilai
tertinggi 5 (lima) pada setiap babak.
4. Sasaran yang boleh diserang adalah bagian tubuh, kecuali leher ke atas dan kemaluan, yaitu:
4. Sasaran yang boleh diserang adalah bagian tubuh, kecuali leher ke atas dan kemaluan, yaitu:
- Dada
- Perut
- Pinggang kiri dan pinggang kanan
- Punggung
- Sedangkan tungkai dan tangan dapat dijadikan sasaran serangan dengan menjatuhkan dan mengunci, tetapi tidak mempunyai nilai sebagai serangan perkenaan.
Larangan
Larangan yang dinyatakan sebagai pelanggaran :
Larangan yang dinyatakan sebagai pelanggaran :
- Pelanggaran Ringan
a. Tidak menggunakan pola langkah dan sikap pasang
b. Keluar dari gelanggang secara berturut-turut. Yang dimaksud dengan berturut-turut adalah lebih dari 2 (dua) kali dalam 1 (satu) babak.
c. Merangkul lawan dalam proses pembelaan
d. Melakukan serangan dengan teknik sapua sambil merebahkan diri secara berulang kali dengan tujuan untuk mengulur waktu
e. Menghubungi orang luar dengan sikap / isyarat dan perkataan
f. Kedua pesilat pasif atau bila salah satu pesilat pasif lebih dari 5 (lima) detik
g. Bersuara dengan teriakan (berteriak) / suara mulut / vokal yang berlebihan selama bertanding. Sebelumnya akan didahului dengan pembinaan sebanyak 2 (dua) kali dalam setiap babak
h. Lintasan serangan yang salah yang tidak menyebabkan lawan cedera - Pelanggaran Berat
a. Menyerang bagian badan yang tidak sah yaitu leher, kepala serta bawah pusat hingga kemaluan dan mengakibatkan lawan cidera / jatuh
b. Usaha mematahkan persendian secara langsung c. Sengaja melemparkan lawan keluar gelanggang
d. Membenturkan / menghantukkan kepala dan menyerang dengan kepala
e. Menyerang lawan sebelum aba-aba ”MULAI” dan menyerang sesudah aba-aba ”BERHENTI” dari Wasit, menyebabkan lawan cidera
f. Menggumul, menggigit, mencakar, mencengkeram dan menjambak (menarik rambut)
g. Menentang, menghina, mengeluarkan kata-kata yang tidak sopan, meludahi, memancing-mancing dengan suara berlebihan terhadap lawan maupun terhadap Aparat Pertandingan (Delegasi Teknik, Ketua Pertandingan, Dewan
Wasit Juri dan Wasit Juri)
h. Melakukan penyimpangan terhadap aturan bertanding setelah mendapat Peringatan I karena pelanggaran hal tersebut
Kesalahan
teknik pembelaan
- Serangan yang sah dengan lintasan dan serangan yang benar, jika karena kesalahan teknik pembelaan lawannya yang salah (elakan yang menuju pada lintasan serangan), tidak dinyatakan sebagai pelanggaran
- Jika pesilat yang kena serangan tersebut cidera, maka Wasit segera memanggil dokter. Jika dokter memutuskan pesilat tersebut tidak fit, maka ia dinyatakan kalah teknik
- Jika pesilat yang kena serangan tersebut menurut dokter ”fit” dan tidak dapat segera bangkit, Wasit langsung melakukan hitungan teknik
Hukuman
Tahapan dan bentuk hukuman :
Tahapan dan bentuk hukuman :
- Teguran
Diberikan apabila pesilat melakukan pelanggaran ringan
Teguran terdiri atas Teguran I dan Teguran II
Teguran berlaku hanya untuk 1 (satu) babak saja - Peringatan. Berlaku untuk
seluruh babak, terdiri atas :
a. Peringatan I : diberikan bila pesilat melakukan :
1. Pelanggaran berat
2. Mendapat teguran yang ketiga akibat pelanggaran ringan setelah Peringatan I masih dapat diberikan teguran terhadap pelanggaran ringan dalam babak yang sama
b. Peringatan II :
Diberikan bila pesilat kembali mendapat hukuman peringatan setelah peringatan I.
Setelah Peringatan II masih dapat diberikan teguran terhadap pelanggaran ringan dalam babak yang sama c. Peringatan III :
Diberikan bila pesilat kembali mendapat hukuman peringatan setelah peringatan II, dan langsung dinyatakan diskualifikasi Peringatan III harus dinyatakan oleh Wasit
d. Diskualifikasi
1. Mendapat peringatan setelah peringatan I
2. Melakukan pelanggaran berat yang didorong oleh unsur-unsur kesengajaan dan bertentangan dengan norma sportivitas
3. Melakukan pelanggaran berat dengan hukuman peringatan I dan lawan cidera tidak dapat melanjutkan pertandingan atas keputusan Dokter Pertandingan
4. Setelah penimbangan 15 menit sebelum pertandingan, berat badannya tidak sesuai dengan kelas yang diikuti
5. Pesilat terkena Doping. Diskualifikasi adalah gugurnya hak seorang Pesilat dalam melanjutkan pertandingan, kecuali untuk mendapatkan Medali, apabila Pesilat tersebut sudah pada babak Semi Final dan Final. Dan apabila Pesilat tersebut terkena Doping, maka gugur seluruh haknya pada pertandingan tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar