A. Hambatan dan Tantangan dalam Upaya Pemajuan,
Penghormatan, dan Penegakan HAM di Indonesia
1.
Perkembangan HAM di Indonesia
Pasca-Proklamasi
Kemerdekaan 1945, bangsa indonesia banyak disibukkan oleh perjuangan untuk
mempertahankan kemerdekaan dari agresi belanda yang yang ingin merebut kembali
kemerdekaan indonesia, meskipun akhirnya kedaulatan indonesia diakui pada tahun
1949. Selanjutnya ,antara 1950-1955 kita dirongrong kembali oleh berbagai
pemberontakan;upaya disentegrasi ddan liberalisasi partai politik yang
cenderung mementingkan kelompoknya. Kondisi dan situasi demikian jelas sangat
tidak kondusif bagi pemerintah untuk memikirkan dan memberi perlindungan
terhadap maslah hak-hak asai manusia.
Pada
era orde lama (1955-1965),situasi negara indonesia diwarnai oleh berbagai macam
kemelut di tingkat elite pemerintahan sendiri. Situasi kacau dan persaingan di
antara elite politik dan militer akhirnya memuncak pada peristiwa pembunuhan
enam jendral dan seorang perwira tinggi pada 1 oktober 1965 yang kemudian
diikuti dengan krisis politik dan kekacauan sosial. Pada masa ini persoalan hak
sasi manusia tidak memperoleh perhatian berarti, bahkan cenderung semakin jauh
dari harapan.
Era
orde baru ( 1966-1998 ) dibawah kepemimpinan jendral soeharto yang menyatakan diri
hendak melakukan koreksi secara menyeluruh terhdap penyimpangan pancasila dan
uud 1945, juga tidak menunjukan perkembangan yang berarti. Walaupun menytakan
dirisebgai orde kontitusional dan pembangunan, rezim ini kurang konsisten
terhadap konstitusi dan melakukan pelanggaran HAM atas nama pembangunan. Begitu
pula rancangan piagam hak-hak asasi manusia dan hak-hak serta kewajiban warga
negara yang disusun oleh MPRS pada 1966 tidak kunjung muncul dalam bentuk
ketetapan MPR hingga berakhir nya kekuasaaan orde baru (1998).
Tetapi,
patut dicatat bahwa era keterpurukan dan meluasnya opini internasional tentang
pentingnya mengembangkan demokratisasi dan perlindungan terhadap HAM telah
memberi tekanan terhadap pemerintahan orde baru (soeharto) untuk melakukan beberapa
perubahan. Pemebentukan komisi nasional hak asasi manusia ( komnas ham ) adalah
contohnya. Meski demikian, dalam sejarah panjang kekuasaan rezim orde baru
terdapat praktik penyalahgunaan kekuasaan politik dan kehakiman, penutupan
beberapa media massa, dan penghilangan paksa terhadap aktivis pro-demokrasi.
Pasca-pemerintahan
orde baru ( era reformasi ), era ketika persoalan demokratisasi dan hak sasi
manusia menjadi topik utama,banyak produk peraturan perundangan tentang hak
asasi manusia yang dikeluarkan , diantaranmya:
a.
Ketetapan MPR
No.XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia
b.
UU No.5 Tahun
1998 tentang pengesahan convention against torture and other cruel, inhuman or
degrading treatement or punishment ( konvensi menentang penyiksaan dan
perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, tiidak manusiawi, atau merendahkab
martabat manusia).
c.
Kepres No.181
Tahun 1998 tentang komisi nasional antikekerasan terhadap perempuan.
d.
Kepres No.129.
Tahun Tentang rencana aksi nasional hak-hak asasi manusia indonesia.
e.
Inpres No.26
Tahun 1998 tentang menghentikan penggunaan istilah pribumi dan nonpribumi dalam
semua perumusan dan penyelesnggaraan kebijakan, perencanaan program, ataupun
pelaksanaan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan.
f.
UU No.39 Tahun
1999 tentang hak asasi manusia.
g.
UU No.26 Tahun
2000 tentang pengadilan hak asasi manusia.
h.
Amandemen kedua UUD
1945( 2000) Bab X A Pasal 28A-28J mengatur secra eksplisit pengakuan dan
jaminan perlindungan terhadap hak asasi manusia.
Walaupun telah terdapat berbagai
produk peraturan perundangan yang secara terang mengatur perlindungan terhadap
HAM , tetapi hingga akhir tahun 2003 yayasan lembaga bantuan hukum indonesia (
YLBHI ) menilai bahwa upaya penegakan HAM di indonesia belum ada perubahan .
Kendati demikian , di era reformasi
dapat kita catat bahwa pemerintahan dan lembaga legislatif telah bekerja sama
menyusun perangkat perundangan yang menunjukan upaya nyata untuk mengedepankan
perlindungan terhadap hak asasi manusia. Tetapi, kondusifnya iklim
demokratisasi saat ini bukan berarti upaya penegakan hak asasi manusia di
indonesia tidak mengalami hambatan sama sekali. Kita dapat mencermati bahwa di
lingkungan sosial kita terdapat beberapa hambatan baik yang bersifat struktural
( berkenan dengan kakuasaan negara) maupun bersifat kultural ( berkenan dengan
budaya masyarakat ). Walaupun demikian hambatan tersebt sepatutnya tidak
membuat semangat kita utnuk menegakan hak asasi manusia menjadi surut.
2.
Hambatan Penegak HAM
Tentang berbagai hambatan dalam pelaksanaan dan penegakan
hak asasi manusia di indonesia, secara umum dapat kita identifikasi sebgai
berikut:
a.
Faktor kondisi
sosial-budaya
1)
Strafikasi dan
status sosial; yaitu tingkat pendidikan , usia, pekerjaan, keturunan dan
ekonomi masyarakt indonesia yang multikompleks ( heterogen).
2)
Norma adat atau
budaya lokal kadang bertentngan dengan HAM , terutama jika sudah bersinggungan dengan kedudukan seseorang ,
upacara-upacara sakaral, pergaulan, dan sebagainya.
3)
Masih adanya
konflik horizontal dikalangan masyarakat yang hanya disebabkan oleh hal-hal
sepele.
b.
Faktor
komunikasi dan informasi
1)
Letak geografis
indonesia yang luas dengan laut,sungai, dan gunung yang membatasi komunikasi
antardaerah
2)
Sarana dan
prasarana komunikasi dan informasi yang belum terbangun secara baik yang mencakup
seluruh wilayah indonesia.
3)
Sistem informasi
untuk kepentingan sosialisasi yang masih sanagata terbatas baik sumberdaya
manusianya maupun perangkat ( software dan hardware) yang diperlukan .
c.
Faktor kebijakan
pemerintah
1)
Tidak semua
penguasa memiliki kebijakan yang sama tentang pentingnya jaminan hak asasi
manusia.
2)
Ada kalanya demi
kepentingan stabilitas nasional,persoalan hak asasi manusia sering diabaikan.
3)
Peran pengawasan
legislatif dan kontrol sosial oleh masyarakat terhadap pemerintah sering di artikan
oleh penguasa sebagai tindakan ‘pembangkangan’.
d.
Faktor perangkat
perundangan
1)
Pemerintah tidak
segera meratifikasi hasil-hasil konvensi internasional tentang hak asasi
manusia.
2)
Kalaupun ada,
peraturan perundang-undangan masih sulit untuk di implementasikan.
e.
Faktor aparat
dan penindakannya ( law enforcement)
1)
Masih adanya
oknum aparat yang secara institusi atau pribadi mengabaikan prosedur kerja yang
sesuai dengan hak asasi manusia.
2)
Tingakat
pendidikan dan kesejahteraan sebagian aparat yang dinilai masih belum layak
sering membuka peluang ‘jalan pintas’ untuk memperkaya diri.
3)
Pelaksanaan
tindakan pelanggaran oleh oknum aparat masih diskriminatif, tidak konsekuen,
dan tindakan penyimpangan berupa KKN( korupsi, kolusi, dan nepotisme).
3.
Tantangan Penegakan HAM
Tantangan penegakan hak
asasi manusia di indonesia untuk masa-masa yang akan datang telah digagasi oleh
pemerintah indonesia ( presiden soeharto) pada saat akan menyampaikan pidatonya
di PBB dalam konferensi dunia ke-2 ( juni 1992) dengan judul ‘deklarasi
indonesia tentang hak asasi manusia’. Dalam pidato itu ditandaskan prisnsip,yaitu:
a.
Prinsip
universalitas,yaitu bahwa adanya hak-hak asasi manusia bersifat fundamnetal dan
memiliki keberlakuan universal,karena jelas tercantum dalam piagam dan deklarasi
PBB dan oleh karenanya merupakan bagian dari keterikatan setiap anggota PBB.
b.
Prinsip
pembangunan nasional , yaitu bahwa kemajuan ekonomi dan sosial melalui
keberhasilan pembangunan nasional dapat membantu tercapainya tujuan meningkatan
demokrasi dan perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia.
c.
Prinsip kesatuan
hak-hak asasi manusia ( prinsip indivisibility ), yaitu berbagai jenis atau
kategori hak-hak asasi manusia, yang meliputi hak-hak sipil dan politik disatu
pihak dan hak-hak ekonomi, sosial dan kultural dilain pihak; dan hak-hak asasi
manusia perseorangan dan hak-hak asasi manusia mayarakat atau bangsa secara
keseluruhan merupakan suatu kesatuan yang tidak terpisahkan.
d.
Prinsip
objektivitas atau non-selektivitas, yaitu penolakan terhadap pendekatan atau
penilaian terhadap pelaksanaan hak-hak asasi pada suatu negara oleh pihak luar,
yang hanya menonjolkan salah satu jenis hak asasi manusia saja dan mengabaikan
hak-hak asasi manusia lainnya.
e.
Prinsip
keseimbangan , yaitu keseimbangan dan keselarasan antara hak-hak perseorangan
dan hak-hak masyarakat dan bangsa, sesuai dengan kodrat manusia sebgai makhluk
individual dan makhluk sosial sekaligus.
f.
Prinsip
kompetensi nasional, yaitu bahwa penerpan dan perlindungan hak-hak asasi
manusia merupakan kompetensi dan tanggung jawab nasional.
g.
Prinsip negara
hukum, yaitu bahwa jaminan terhadap hak asasi manusai dalam suatu negra di
tuangkan dalam aturan-aturan hukum, baik hukm tertulis maupun hukum tidak
tertulis.
4.
Rencana Aksi Nasional HAM indonesia (2004-2009)
Pemerintah
indonesia yang sejak proklamasi kemerdekaan 1945 sangat peduli terhadap upaya-upaya
pemajuan, penghormatan, dan perlindungan hak asasi manusia sudah banyak
mengambil langkah-langkah penting. Sejak amandem UUD 1945 dimana masalah hak
asasi manusia telah memperoleh porsi yang memadai, terus di upayakan dibuatnya
berbagai penanda tanganan / rafitikasi konvensi dan peraturan perundangan
tentang HAM.
Sejak
ditetapkannya undang-undang Nomor 39. Tahun 1999 tentang hak asasi manusia dan undang-undang nomor 23 tahun 2000 tentang
pengadilan hak asasi manusia, pemerintah dengan kesungguhan hati mengeluarkan
keputusan presiden nomor 129 tahun 1998 tentang rencana aksi nasional hak-hak
asasi manusia indonesia yang kemudian diubah dengan keputusan presiden nomor 61
tahun 2003.
Rencana
aksi nasional hak-hak asasi manusia indonesia ( rahman ) merupakan upaya nyata
pemerintah indonesia untuk menjamin peningkatan penghormatan, pemajuan,
pemenuhan, dan perlindungan hak asasi manusia di indonesia dengan
mempertimbangkan nila-nilai agama, adat istiadat, dan budaya bangsa indonesia
yang berdasarkan pancasila dan undang-undang dasar negara republik indonesia.
Rahman dilaksanakan secara bertahap dan berkesinambungan dalam suatu program 5
( lima ) tahunan yang dipimpin langsung oleh presiden.
Rencana
aksi nasional hak-hak asasi manusia indonesia tahu 2004-2009, akan mengacu pada
6 ( enam ) program utama, yaitu:
a.
Pembentukan dan
penguatan institusi pelaksanaan rahman
b.
Persipan
ratifikasi instrumen hak asasi manusia internasional
c.
Persiapan
harmonisasi peraturan perundang-undangan
d.
Diseminasi dan
pendidikan hak asasi manusia
e.
Penerapan norma
dan standar hak asasi manusia , dan
f.
Pemantauan ,
evaluasi , dan pelaporan.
B. Instrumen Hukum dan Peradilan Internasional HAM
1.
Instrumen Hukum Internasional HAM
Perhatian
dunia internasional terhadap hak asasi manusia tampak meningkat setelah perang
dunia II (1939-1945). Besarnya jumlah korban diberbagai belahan dunia
melahirkan keprihatinan yang mendalam terhadap peristiwa penistaan terhadap
nilai kemanusiaan dalam perang besar itu. Keprihatinan tersebut kemudian
mendorong kesadaran umat manusia untuk mengedepankan pengakuan dan perlindungan
terhadap hak asasi manusia. Selanjutnya, tonggak sejarah bagi diakuinya
prinsip-prinsip kebebasan sipil dan hak asasi dalam konteks internasional
tampaknya nyata saat dibentuk perserikatan bangsa-bangsa yang kemudian
melahirkan deklarasi universitas hak asasi manusia ( universal declaration of
human rights) tahun 1948.
Tetapi,
patut diperhatikan bahwa terdapat reaksi keras dari dunia internasional
terhadap tindakan kekejaman dibeberapa
negara pada masa 1990-an , terutama di rwanda, bekas yugoslavia,
afganistan, dan irak. Hal ini mendorong dibentuknya pengadilan internasional
yang hendak mengadili persoalan kejahatan kemanusiaan selama masa perang
dinegra tersebut. Sebuah lembaga bernama international criminal court mulai
bekerja pada tahun 2002 untuk mengadili kejahatan perang, pembersihan etnik (
genosida), kejahatan terhadap kemanusiaan, dan kejahatan agresi.
Sejarah
mencatat bahwa dari masa ke masa , terdapat berbagai kejahatan kemanusiaan yang
membawa banyak korban manusia, baik yang
meninggal maupun yang di lukai hak-hak dasar sebgai manusia.
2.
Peradilan Internasional HAM
Sebagai
suatu nilai yang diakui secara universal, pengakuan dan perlindungan terhadap
hak asasi manusia merupakan tanggung jawab bersama yang bersifat lintas negara.
Artinya persoalan hak asasi manusia tidak hanya merupakan persoalan suatu
negara secara tersendiri, melainkan menjadi persoalan bersama yang mendapat
perharian internasional. Oleh karena itu pelaku kejahatan kemanusiaan tidak
dapat berdalih bahwa karena di adalah warga negara tertentu dan melakukan
kejahatan diwilayah negranya sendiri, dunia internasional tidak berhak
menuntutnya.
Banyak
kejahatan kemanusiaan yang merupakan pelanggaran HAM dilakukan oleh rezim
otoriter disebuah negara. Biasanya pemerintah ototriter tidak hanya menguasai
lembaga. Karena itu, seorang penguasa yang otoriter biasanya dapat melakukan
kejahatan kemanusiaan dengan leluasa tanpa tersentuh oleh lembaga peradilan.
Sementara, lembaga negara lainnya dan juga masyarakat tidak memiliki kekuatan
yang memadai untuk melakukan kontrol terhadap kekuasaannya.
Untuk
itu dibutuhkan sebuah lembaga peradilan yang bersifat internasional dan
memiliki yurisdiksi atas wilayah
negara-negara secara internasional. Sebuah lembaga yang memiliki kekuasaaan
untuk mengadili dan menghukum para penjahat kemanusiaan.dalam rangka
menyelesaikan masalah pelanggaran HAM ini pula, PBB membentuk komisi PBB untuk
hak asasi manusia ( the united nations commission on human rights ). Komisi ini
awalna terdiri dari 18 negara anggota, kemudian berkembang menjadi 43 orang
anggota. Negara indonesia diterima komisi ini sejak tahun 1991.
Cara
kerja komisi PBB untuk hak asasi manusia untuk sampai pada proses peradilan HAM
inteernasional adalah sebagai berikut:
a.
Melakukan
pengkajian ( studies) terhadap pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan, baik
dalam suatu negara tertentu maupun global. Terhadap kasus-kasus pelanggaran
yang terjadi , kegiatan komisi terbtas pada himbauan serta persuasi . kekuatan
himbauan dan persuasi terlatak pada tekanan opini dunia iternasional terhadap
pemerintah yang bersangkutan.
b.
Seluruh temuan
komisi ini dibuat dalam year book of human rights yang disampaikan kepada
sidang umum perserikatan bangsa-bangsa.
c.
Setiap warga
negara dan / atau negara anggota PBB berhak mengadukan kepada komisi ini. Untuk
warga negara perseorangan di persyaratkan agar terlebih dahulu ditempuh secra
musyawarah di negara asalnya, sebelum pengaduan dibahas.
d.
Mahkamah
internasional sesuai dengan tugasnya, segera menindaklanjuti baik pengaduan
oleh anggota maupun warga negara anggota PBB, serta hasil pengkajian dan temuan
komisi Hak Asasi Manusia PBB untuk diadakan pendidikan, penahanan, dan proses
peradilan.
Beberapa
contoh pelaksanaan pengadilan internasional yang memproses dan mengadili
pelanggaran haka sasi manusia adalah sebagai berikut:
a.
Tahun 1987,
klaus barbie ( mantan komandan polisi rahasia gestapo nazi jerman ) dijatuhi
hukuman seumur hidup. Ia dinyatakan bersalah karena mengrimkan ke kamp
konsentrasi dan menyiksa 842 orang yahudi dan partisan perancis, sehingga 343
di antaranya tewas, termasuk 52 anak. Cara penyiksaan emliputi mengguyur dengan
air panas dan amoniak serta mengulitinya hidup-hidup.
b.
November 1991,
tim komisi ham PBB yang diketuai prof.pieter koymaans berkunjung ke indonesia
untuk bertemu dengan menlu alatas, mendagri rudini, dan lain-lain. Mereka
mengunjungi timor-timur untuk mengamati pelanggaran hak asasi manusia seperti;
penyiksaan, eksekusi diluar pengadilan, dan pembatasan hak ber agama yang
dilaporkan oleh LSM dalam dan luar negeri.
c.
Februari 1993,
dewan keamanan PBB mengeluarkan resolusi
808 yang menetapkan pembentukan pengadilan internasional untuk mengadili
para penjahat perang dan pelanggaran hak asasi manusia di bekas negara
yugoslavia. Etnis serbia yang mendominasi yugoslovia pada saaat itu melakukan
pembunuhan massal ( etnic cleansing) terhadap orang-orang kroasia dan
bosnia-herzegovina yang hendak memisahakan diri dari yugoslovia. Pemimpin
serbia yang di anggap paling bertanggung jawab adalah slobodan milosevic dan
ratko mladic.
d.
Maret 1993,
komisi kebenaran ham PBB di new york mempublikasikan sebuah laporan yang
menyatakan bahwa militer EI salvador bertanggung jawab atas.sebagian besar
pelanggaran hak – hak azasi manusia selama perang saudara yang sudah
berlangsung selama 12 tahun.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar